Revisi UU Migas, Ini 'Titipan" Kadin
INILAHCOM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bisa mengakomodasi kegiatan migas dari hulu hingga hilir.
"Revisi ini harus komprehensif mulai dari hulu dan hilir," kata Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas, Kadin, Firlie Ganinduto di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Firlie menerangkan, substansi dari UU Migas saat ini terlalu terfokus pada kegiatan migas di sektor hulu. Sementara di sisi hilir, masih banyak hal yang terlewatkan sehingga pelaku usaha belum banyak melakukan investasi. "Jangan seperti lalu hanya mencaku hulu saja dan sedikit hilir," tutur Firlie.
Selain menyiapkan landasan yang seimbang di sisi kegiatan hulu dan hilir migas, Kadin meminta pemerintah memasukkan klausul cadangan minyak strategis. Hal ini tentu sangat diperlukan, mengingat Indonesia masih belum memiliki cadangan energi yang berfungsi meningkatan ketahanan energi nasional.
Sekadar informasi, pemerintah saat ini, hanya bergantung terhadap pasokan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) yang mencapai 20 hari. Selain itu, pemerintah juga dituntut memperbaiki kebijakan tata kelola gas, utamanya di sisi harga yang sampai ke industri.
"Cadangan minyak strategis harus dibahas di revisi U Migas. Kemudian tak kalah penting mengenai pengelolaan gas serta gas pricing policy," ucap Firlie. [ipe]
#Indonesia #Asia #industri #bisnis
Read More : Revisi UU Migas, Ini 'Titipan" Kadin.
0 komentar:
Posting Komentar